Tidak ada sanksi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Herry Bakti saat dihubungi detikcom, Senin (6/2/2012).
Menurut Herry, kasus narkoba ini menimpa individu sang pilot, bukan secara institusional. Pihak Lion Air sebagai maskapai penerbangan sendiri tidak terlibat dalam kasus ini.
"Bukan masalah Lion Air-nya, tapi gara-gara narkoba," ucapnya.
Dijelaskan dia, Kemenhub hanya bisa menjatuhkan sanksi jika terbukti ada keterlibatan pihak maskapai penerbangan di dalam kasus tersebut.
"Kecuali manajemen memang merestui, baru dituntut," tandas dia.
Sebelum diberitakan, SS ditangkap di Hotel Garden Palace kamar 2019 pada pukul 03.30 WIB, Sabtu (4/2) dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram dan alat hisap sabu. SS rencananya akan menerbangkan pesawat pada pukul 06.00 WIB dengan tujuan Surabaya-Makassar-Balikpapan-Surabaya.
Saat ditangkap di kamar itu bersama SS ada 3 temannya. Mereka tengah bermain kartu. Hasil Saat ditangkap di kamar itu bersama SS ada 3 temannya. Mereka tengah bermain kartu. Hasil pemeriksaan urine hanya SS yang positif mengkonsumsi sabu, 3 temannya yang lain negatif.
(detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar