Pesawat (Foto:Telegraph)
KOMISI Uni Eropa menolak menangguhkan Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS). Aturan tetap dijalankan meski ada penentangan keras dari pemerintah dan maskapai penerbangan di seluruh dunia.
Dengan ETS, maskapai penerbangan yang beroperasi di Eropa akan dikenakan biaya bila melebihi batas emisi karbon. Menurut maskapai yang menentang, aturan ini dinilai dapat menghambat kedaulatan nasional. Biaya ini pada akhirnya juga meningkatkan biaya penerbangan yang dibebankan kepada penumpang tanpa memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Wakil Presiden Komisi Uni Eropa, Siim Kallas, pada sebuah konferensi penerbangan di Singapura mengatakan akan tetap menerapkan Sistem ETS. "Eropa akan menerapkan sistem ETS, walaupun terjadi pertentangan yang akan menimbulkan konflik selama penerapan sistem tersebut. Sistem ini sudah lama ditunggu oleh Uni Eropa untuk mengurangi emisi karbon," kata Siim, seperti dikutip Telegraph, Jumat (17/2/2012).
Sejak diperkenalkannya ETS pada Januari, pemerintah Amerika Utara, India, Rusia, dan China telah menyuarakan penentangan mereka. Bulan ini, pemerintah China melarang maskapai penerbangannya bergabung dengan rencana tersebut. Pekan depan, sedikitnya 27 negara akan bertemu di Moskow untuk membahas pengenalan peraturan penerbangan ini.
ETS diharapkan menekan biaya penerbangan dunia yang mencapai 1 miliar euro tahun ini. Namun karena penurunan tahunan target emisi karbon, biaya bisa meningkat menjadi 2,9 miliar euro pada 2020.
Biaya tambahan ini mengakibatkan harga tiket lebih tinggi dan sejumlah maskapai penerbangan telah menerapkannya. Pekan ini, Etihad Airlines menambahkan USD 3 biaya pada para penumpangnya untuk perjalanan setelah 1 Maret 2012.
Sementara itu, Lufthansa Airlines telah meningkatkan biaya tambahan bahan bakar dari 3 euro menjadi 10 euro sejak diperkenalkannya aturan tersebut. Ryanair juga sudah menambahkan harga tiket per orang pada semua pemesanan.
Sementara di Inggris, tiket pesawat telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menyusul kenaikan tajam pada Air Passenger Duty (APD), yang ketika diperkenalkan pada 1994, disebut sebagai pajak lingkungan.
(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar