www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 03 Februari 2012

Pekerja Garuda Ancam Mogok karena Hubungan Tak Harmonis

Para pekerja PT Garuda Indonesia mengancam mogok karena sejak 2005 hubungan dengan manajemen tidak terjalin secara harmonis sehingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak dilaksanakan dengan baik.
"Kami berencana mogok kerja karena manajemen tidak menjalani PKB secara utuh sesuai amanat UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Kepala Divisi Humas Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty di Jakarta Kamis (2/2).

Menurut dia, sejak 2005 sampai dengan saat ini, hubungan manajemen perusahaan penerbangan itu dengan karyawan dan serikat pekerja terjalin tidak harmonis.

Namun penyebab utama ketidakharmonisan tersebut karena manajemen tidak menjalin komunikasi dengan baik dan bersikap arogan melaksanakan isi PKB secara menyeluruh.

Selain itu, katanya, manajemen melakukan pelanggaran atas PKB, serta manajemen sering melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja juga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sedangkan kondisi hubungan industrial saat ini lebih diperburuk dengan terjadinya kekosongan PKB sejak 1 Januari 2010 karena PKB yang baru hasil kesepakatan tersebut tidak diberlakukan oleh pihak manajemen.

Bahkan manajemen melakukan gugatan terhadap Sekarga di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, maka salah satu amar putusan menyebutkan semua pasal dalam PKB yang telah disepakati harus dimasukan ke dalam PKB baru".

Menurut dia, hingga saat ini manajemen tetap menolak memasukkan pasal tersebut, namun konsekuensi dari kekosongan PKB maka terhitung 1 Januari 2010 sampai saat ini, semua kebijakan dan keputusan manajemen yang berkaitan dengan Hubungan Industrial statusnya cacat hukum.

Tomy menambahkan, kondisi inilah yang menambah suasana kerja karyawan tidak kondusif dan hal ini sangat merugikan perusahaan karena berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari berupa gugatan karyawan terhadap manajemen.

Menyikapi keadaan ini, katanya, mereka berharap Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memberikan sanksi terhadap Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Tidak tertutup kemungkinan, jika permasalahan ini berlarut-larut kami akan melakukan aksi unjuk rasa," demikian Tommy Tampatty.

 (Harian Analisa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers