Kepadatan kendaraan selepas gerbang tol Cililitan menuju Cawang, Jakarta Timur,
JAKARTA, Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendukung aksi Menteri BUMN Dahlan Iskan membuka penghalang pintu dan meminta agar mobil yang antre segera lewat loket demi memecah antrean di Tol Semanggi, Selasa pagi.
"Saya mendukung dan memberikan apresiasi atas aksi Pak Dahlan Iskan tadi pagi dalam mengatasi kemacetan di pintu tol Semanggi. Mudah-mudahan ini menjadi shock therapy bagi Jasa Marga sebagai operator tol untuk membenahi kinerjanya," katanya di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Menurut dia, kelancaran melintas di pintu tol harus menjadi salah satu standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Kemacetan dan antrean panjang di pintu gerbang tol memang kerap menjadi keluhan masyarakat, misalnya di jalan tol Jagorawi yang merupakan tol pertama dan tertua di Indonesia, sampai kini tidak bisa lepas dari kemacetan yang parah. Bahkan jarak antrean bisa mencapai 4-5 km.
Untuk memberikan jaminan kenyamanan, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan tol, termasuk di pintu masuk tol, menurut Yudi, saat ini DPR RI sedang menyusun RUU Jalan yang di dalamnya akan mengatur soal SPM jalan tol. "Harus ada kepastian terpenuhinya SPM dalam penyelenggaraan jalan tol. Karena itu, kami mengatur SPM jalan tol dalam RUU Jalan yang baru saja disahkan sebagai RUU DPR dan akan segera dibahas," ujarnya.
Yudi mengungkapkan, dalam draft RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. "Dalam UU No.38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam RUU Jalan ini, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," katanya.
Selain pemenuhan SPM jalan tol, ia menambahkan, kelancaran juga menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan jalan. Menurut dia, tugas pemerintah dalam penyelenggaraan jalan salah satunya adalah menjamin kelancaraan arus lalu lintas penumpang, barang dan jasa. "Mengingat persoalan kemacetan telah menjadi permasalahan kronis yang melanda khususnya perkotaaan, maka poin kelancaran menjadi hal penting untuk mendorong pemerintah mengatasi kemacetan dan dapat menjadi alat pengawasan baik yang dilakukan DPR maupun masyarakat," ujarnya.
Sumber : ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar