Kamis, 31 Januari 2013
Batavia Air akan Bayar Tiket yang Terlanjur Dibeli
Setelah diputuskan pailit, Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB. Manajemen Batavia menyatakan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dibayarkan kembali.
"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti," ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).
Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.
Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.
"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165," jelas Elly.
Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut," ungkapnya.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Sumber: liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar