www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Rabu, 02 Oktober 2013

Jimly Asshiddiqie: Terima Suap, Ketua MK Pantas Dihukum Mati

"Orang-orang bejat ada di mana-mana. Tapi dia ini pejabat tertinggi."

Ketua MK Akil Mochtar.
Ketua MK Akil Mochtar. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kecewa pada perilaku Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Semalam, Rabu 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya usai serah terima uang senilai Rp3 miliar dengan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis.

Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. "Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim," kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.

Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. "Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati," ujarnya.

Atas kejadian ini, Jimly meminta para hakim untuk belajar dari pengalaman pahit yang ada. "Saya sedih menyaksikan anak-anak bangsa kita sudah begitu melampaui batas. Semoga semua hakim dan karyawan MK bisa tegar menghadapi bencana ini," kata dia.

Akil ditangkap tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswesdan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kasus yang sama di tempat terpisah, Hotel Red Top Jakarta Pusat, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan stafnya Dhani.

Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Cornelis, Bupati Gunung Mas Hambit, dan Dhani kini masih diperiksa intensif di gedung KPK dengan status terperiksa. (eh)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers