www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 30 Maret 2012

Duh, Polisi Gadungan Tipu Pramugari

Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pandu R (24) alias Ayuno Tri Susilo ditangkap anggota satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, di tempat parkir Hotel Garuda Malioboro, Rabu (28/3/2012) sekitar 10.30 WIB.

Bermodal badan tegap, Pandu berhasil memikat hati seorang pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia berinisial DL. Berdasarkan pengakuan Pandu di depan penyidik, dirinya telah memacari pramugari itu selama enam bulan dan telah diperkenalkan ke orang tuanya di Jalan Kaliurang KM 16, Sleman sebanyak tiga kali.

"Saya berpura-pura menjadi anggota Gegana Polda DIY untuk mencari pacar. Saya kenal dia lewat Facebook," ujar Pandu.

Pandu mengaku pertama kali bertemu DL di Hotel Sheraton Yogyakarta. Setelah kenal, dan komunikasi melalui telepon genggam dan jejaring sosial Facebook, dia mengaku telah meminjam uang sebesar Rp 2 juta. Pandu pun langsung dipinjami uang oleh DL. Sebab, Pandu mengancam akan menjual mobil kesayangannya yang dia pakai saat menjemput Dwi dari Bandara Adi Sucipto.

"Sebetulnya, mobil itu mobil rentalan yang saya pinjam. Dan uang Rp2 juta yang saya pinjam dari Dwi untuk membayar mobil rentalan dan membeli sembako," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Donny Siswoyo mengatakan, penangkapan Pandu berawal dari kecurigaan anggota polisi yang sedang berjaga-jaga di depan Hotel Garuda. Pandu saat diamankan polisi menggunakan baju preman tetapi bersabuk polisi. "Penampilan mencurigakan, disapa anggota jawabannya tidak seperti anggota lainnya, dan tidak mampu menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa ternyata polisi palsu," ujar Donny.

Donny mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Karena hingga saat ini, pihaknya belum memintai keterangan dari DL. "Jika terbukti bersalah atas tindakkanya, maka Pandu akan dijerat dengan 263 KUHP tetang pemalsuan identitas dengan ancaman 7 tahun penjara. Atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Donny.

(Kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers