 
     Para pengguna jasa penerbangan  sepertinya akan merasa lega. Terutama, setelah pemerintah mengeluarkan  aturan baru yang diharapkan bisa memaksa maskapai penerbangan menepati  jam terbangnya. Alias, tidak terjadi lagi penundaan atau keterlambatan  dalam jadwal penerbangan.
Sebab, dalam Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) No. 92/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut  Udara, tertera di dalamnya mengatur maskapai yang terlambat lebih dari  empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.
Selain  itu, dalam peraturan pengganti Permenhub Nomor 77 tahun 2011 tersebut,  juga mengatur kewajiban perusahaan penerbangan untuk mengganti kerugian  penumpang yang disebabkan oleh maskapai tersebut. 
PT Garuda Indonesia Tbk, perusahaan penerbangan pelat merah siap mematuhi Permenhub tersebut.
"Sebab, hal itu sudah menjadi peraturan yang mesti ditaati. Jadi,  namanya aturan, ya mau tidak mau harus dilaksanakan," kata Kepala  Komunikasi Perusahaan, Pujobroto, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 2 Januari 2012.
Bahkan,  Garuda saat ini telah menyediakan uang tunai untuk membayar ganti rugi  kepada konsumen jika pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan  lebih dari empat jam. 
"Kami sudah siapkan uang cash untuk ganti rugi itu," ujar Pujobroto tanpa menyebut berapa dana yang disiapkan perseroan.
Begitu  pula, Pujobroto melanjutkan, Garuda akan mengganti rugi jika penumpang  mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya seperti diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab  Pengangkut Udara itu.
"Sedangkan ganti rugi bagi penumpang yang  meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan, Garuda bekerja sama  dengan perusahaan asuransi," tutur Pujobroto. 
Pujobroto mengaku  bahwa adanya aturan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah memacu  perusahaan-perusahaan penerbangan meminimalisir terjadinya penundaan  jadwal penerbangan.
Senada dengan Pujobroto, Direktur Umum PT  Lion Air, Edward Sirait juga mengatakan bahwa aturan itu akan mendorong  perusahaannya untuk menekan penyebab terjadinya keterlambatan jadwal  penerbangan pesawat. 
"Kita selama ini, berusaha keras tidak terjadi delay. Tentunya, dengan adanya Permenhub, kami lebih tekan lagi," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di tempat terpisah, Senin.     
 
Namun,  Edward menuturkan, pihaknya hanya bisa meminimalisir penundaan jadwal  keberangkatan yang disebabkan oleh perusahaan. Sedangkan di luar itu,  seperti ganguan cuaca dan faktor ditutupnya bandara, bukan menjadi  tanggung jawab Lion Air. 
"Jadi, kalau delay karena kealpaan maskapai, kita siap perbaiki. Di luar itu, Lion Air tidak memiliki kemampuan," ujarnya.  
Edward  mengaku bahwa sebelumnya tidak ada aturan yang mengharuskan maskapai  penerbangan membayar ganti rugi kepada penumpangnya bila terjadi  keterlambatan. 
"Sebelumnya hanya diatur, bila terjadi delay, perusahaan harus memberikan servis lebih seperti memberikan makanan dan minuman tambahan pada penumpangnya," tuturnya.
Berdasarkan  Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2008 tentang Penyelenggara  Angkutan Udara, jika suatu penerbangan mengalami delay  atau  penundaan selama lebih dari 30 menit hingga 90 menit, Perusahaan  Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau PAUNB wajib memberikan minuman dan  makanan ringan.
Sementara itu, jika delay terjadi lebih  dari 90 menit hingga 180 menit, PAUNB wajib memberikan minuman, makanan  ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke  penerbangan berikutnya atau ke PAUNB lainnya, apabila diminta oleh  penumpang. 
Sedangkan untuk delay yang lebih dari 180  menit, PAUNB wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau  makan malam, dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke  penerbangan berikutnya atau ke PAUNB lainnya, maka PAUNB wajib  memberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan  keesokan harinya.
***
Sementara itu, Kepala Puskom Publik  Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menyatakan, aturan yang  seharusnya dilakukan pada November 2011 itu,  sesuai perubahan yang  ditetapkan dalam Permenhub 92/2011 mulai diberlakukan 1 Januari 2012.  
"Dulu  kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu ditetapkan mulai berlaku atau  harusnya November 2011, tetapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai  dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakuan itu ditunda,"  ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu, 1 Januari 2012.
Permenhub  No 92 adalah perubahan Permen 97 tentang Tanggung Jawab Pengangkut  Udara. Perubahan itu di antaranya jika sebelumnya asuransi maskapai  harus berbentuk konsorsium lalu diubah menjadi tidak harus konsorsium  lagi. Sedangkan untuk pemberlakuan yang semula November 2011 diubah  menjadi 1 Januari 2012. "Jadi, mulai berlaku hari ini," ujarnya.
Namun, Bambang menyatakan bahwa maskapai penerbangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aturan tersebut. 
Sedangkan  alasan penundaan pelaksanaan aturan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan  Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat sebelumnya mengatakan bahwa  penundaan itu berdasarkan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. 
Ia  mengungkapkan, pertimbangan utama adalah belum adanya konsorsium  asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada  pengguna jasa. Selain itu, masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan  Udara yang belum siap. "Khususnya, pemberlakuan ganti rugi keterlambatan  secara langsung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com.
***
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan baru itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25  miliar
2.  Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan  udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat  diberikan ganti rugi Rp500 juta
3. Penumpang yang mengalami cacat  tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari  kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian  ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan  lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6.  Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti  rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (eh)
Sumber : • VIVAnews
SUPPORT BY



 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar