www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Tampilkan postingan dengan label Merpati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Merpati. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Januari 2012 Asuransi "Delay" Mulai Diimplementasikan.

 
JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok Pasal 16 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme asuransi delay, khususnya syarat konsorsium asuransi.

Targetnya, peraturan ini akan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2012 nanti. "Sekarang kami sedang menyusun persyaratan konsorsium asuransi, perusahaan mana saja yang mau masuk," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Selasa (27/12/2011) di Jakarta.

Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara, Djoko Murjatmodjo, menyatakan, aturan asuransi delay ini sudah disetujui oleh semua maskapai. "Semua maskapai sudah setuju, tapi yang masih didiskusikan adalah pasal 16 soal konsorsium asuransi," ujar Djoko.

Menurutnya, syarat-syarat perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam peraturan ini, seperti aturan hukum modal minimum perusahaan asuransi, masih disusun. "Hari ini kami sedang bicarakan dengan biro hukum. Kalau tidak ada halangan, 1-2 hari lagi bisa naik untuk ditandatangani Menteri," tambah Djoko.

Nantinya, penggantian ganti rugi ini akan diawasi oleh pihak otoritas bandara. "Penggantiannya akan berupa uang tunai ataupun voucer sebesar Rp 300.000. Jika berbentuk voucer, maka harus bisa diuangkan paling lambat satu hari kerja setelahnya di kantor airline terdekat," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, sejatinya peraturan ini bakal diimplementasikan pada November lalu, tetapi mengalami penundaan. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay selama empat jam. (Harry Febrian/Kontan)
 
 

Perusahaan Asuransi Lirik Bisnis Asuransi Delay Penerbangan

a
 
Terhitung mulai 1 Januari 2012, setiap maskapai penerbangan yang mengelami keterlambatan atau delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 untuk setiap penumpang. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Terbitnya beleid itu membawa berkah bagi perusahaan asuransi umum. Pasalnya, beleid itu mewajibkan tanggung jawab atas ganti rugi delay diasuransikan kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi nasional.

Klaim asuransi tanggung jawab angkutan udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.

Tak ingin menyia-nyiakan peluang, perusahaan asuransi kini mulai bergerilya mendekati beberapa perusahaan penerbangan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), misalnya, saat ini sangat agresif dalam menawarkan kerja sama asuransi delay dengan maskapai.  "Sudah kami kirimkan tawaran kerjasama ke beberapa maskapai, tapi belum ada jawaban," kata Direktur Ritel PT Jasindo, Soeranto, Rabu (28/12/2011).

Soeranto mengaku tertarik menggarap asuransi delay karena peluang pasarnya sangat besar. Menurutnya, bisa bekerjasama dengan salah satu maskapai saja, potensi perolehan preminya sangat besar.
Ia mencontohkan, dengan harga premi sebesar Rp 15.000 per penumpang, maka potensi perolehan premi dalam setahun akan mencapai Rp 15 miliar. "Itu dengan asumsi satu maskapai bisa mengangkut 1 juta orang per tahun," jelas Soeranto.

Direktur Ritel PT Citra Insurance Underwritter Bino Sulaksono mengakui potensi asuransi delay sangat besar. Sebelum ada asuransi delay, perusahaan asuransi sudah mengangtongi premi cukup besar dari penjualan produk asuransi perjalanan dengan pesawat. Produk tersebut menanggung jiwa penumpang dan barang.
khusus untuk asuransi delay nantinya akan menanggung keterlambatan pesawat. Alhasil, pendapatan asuransi delay ini bakal mengerek perolehan premi dari produk asuransi perjalanan dengan pesawat.

Menurut Bino, dari asuransi perjalanan itu saja, perusahaannya berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp 5 miliar per November 2011. Selain bekerja dengan maskapai, premi sebesar itu didapat juga dari kerjasama dengan biro perjalanan wisata. "Komposisinya, 60% dari agen perjalanan dan 40% dari maskapai," jelas Bimo. (Feri Kristiant/Kontan)



Selasa, 20 Desember 2011

Merpati Akan Polisikan Jetlease


Ancaman perusahaan penyewaan pesawat (lessor) asal Perancis, Jetlease SARL, untuk menggugat perusahaan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) ditanggapi dingin Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

Menurut Jhony,  pihaknya justru akan memolisikan Jetlease sebagai lessor yang melakukan wanprestasi atau prestasi buruk terkait pemenuhan atas kontrak sewa 2 unit pesawat Boeing 737-300, sejak Juni 2007.

"Saya ketawa saja melihat manuver pihak lessor, yang katanya mau menggugat Merpati karena gagal menyelesaikan kewajiban bayar sewa. Padahal, faktanya terbalik. Justru mereka (Jetlease) berupaya keras mau menipu Merpati, tetapi gagal terus. Jadi, kalau begini, maka kami akan mengambil tindakan memolisikan Jetlease," tutur Jhonny dalam siaran persnya, Minggu.

Awalnya, jangka waktu kontrak sewa pesawat antara Jetlease dan Merpati akan berlangsung selama 78 bulan atau 6,5 tahun, dan berakhir Juni 2014. Adapun harga sewa satu pesawat per bulan disepakati senilai 145.000 dollar Amerika Serikat, atau sekitar
Rp 1,4 miliar.

Dalam agreement, kedua belah pihak menyepakati LC sebesar 1 juta dollar AS dan cash 435.000 dollar AS, sebagai dana security deposit pesawat. Adapun pesawat dijaminkan pihak lessor ke bank. Namun, sejak Desember 2010, salah satu pesawat tidak bisa beroperasi karena ketiadaan komponen dua engine-nya. Sementara satu lainnya beroperasi, dengan menggunakan engine sewa.

Terhitung hingga November 2010, total outstanding atau kewajiban yang harus dibayarkan Merpati kepada pihak Jetlease sebesar 1,7 juta dollar AS. Adapun deposit yang terkumpul untuk dua pesawat sebesar 2.870.000 dollar AS, ditambah maintenance reserve (MR) 4.230.000 dollar AS.

"Jadi ada sekitar 7,1 juta US dollar yang terkumpul untuk security deposit dan maintenance reserve. Dan pihak Jetlease  terus memaksa Merpati mencairkan 1,7 juta US dollar. Namun, faktanya, hingga detik ini pihak Jetlease tidak pernah menyerahkan satu pun engine pengganti dari tiga engine yang dijanjikan, yang menjadi keharusan dari pihak Jetlease," papar Jhony.

Tidak ada alasan esensial dari Jetlease, mengapa tidak menyerahkan satu pun dari tiga engine pengganti (engine exchange) yang sudah disepakati. Bahkan Jetlease sendiri tidak memberikan tanggapan atas beberapa poin, yang disepakati melalui pertemuan antara Merpati dan Jetlease, pada 11 November 2011, termasuk kesepakatan melalui renegosiasi perpanjangan kontrak hingga dua tahun, dengan konsekuensi penurunan harga sewa dari 145.000 dollar AS menjadi 80.000 dollar AS per bulan.

Walaupun tidak sepenuhnya konsisten, pihak Merpati pada prinsipnya sudah menunjukkan niat baik (good faith), menyangkut urusan pembayaran sewa. Namun, mengingat pesawat Jetlease sudah cukup lama tidak beroperasi (grounded) sebagai konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban,  Merpati mengambil sikap tegas. "Termasuk menolak intervensi pihak lain yang dicoba dimanfaatkan Jetlease, karena Merpati tidak mau tertipu atau dicurangi," ucap Jhony.

(Kompas)
SUPPORT BY


Followers