www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Minggu, 05 Mei 2013

Tersangka Perbudakan Buruh Tempramental dan Tertutup

Tersangka Perbudakan Buruh Tempramental dan Tertutup
Lokasi pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Minggu (5/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek dan membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan ini serta menangkap lima orang tersangka.

Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan puluhan buruhnya, dikenal sebagai orang yang tempramental. Tak hanya itu, tersangka pun tak begitu dekat dengan tetangga di sekitarnya.

Seorang tetangga pemilik warung persis di sebelah pabrik Yuki yang enggan menyebut namanya menjelaskan, Yuki tinggal di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, sekitar 20 tahun silam saat mengontrak sepetak rumah. Meski tergolong lama, ia jarang berkomunikasi dengan lingkungan tetangga di sekitarnya.

"Dia jarang ngobrol, orangnya tempramental. Warga sini jadi males. Keluar dari pabrik sama rumahnya saja jarang. Dia paling cuma ngurusin karyawannya doang," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Sabtu (4/5/2013) malam.

Sifatnya tersebut pun kerap menyebabkan Yuki bersitegang dengan tetangga-tetangganya karena alasan-alasan yang sepele. Namun, meski kerap memiliki masalah dengan tetangganya, Yuki tidak mengubah sikapnya yang tergolong arogan. Para tetangga menilai sikap tersebut muncul atas latar belakang kesuksesannya mengelola usaha.

"Ya, namanya orang banyak duitnya gimana sih, sikapnya begitu. Kita semua di sini sih sudah tahu gimana, jadi ya nggak ngurusin, masing-masing mengurusi hidupnya saja akhirnya," lanjutnya.

Wanita yang rumahnya berada persis di samping pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium itu menuturkan, meski jarang bergaul dengan para tetangganya, Yuki termasuk orang yang sukses.

Hal itu terbukti dari usaha yang semula hanya pengolahan limbah menjadi batang aluminium, hingga akhirnya limbah menjadi panci yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih tinggi. Buah kesuksesannya tersebut ditunjukkan Yuki melalui dibangunnya sebuah rumah megah yang berada di samping pabrik pembuatan panci aluminium, dua tahun yang lalu.

Yuki, istrinya, serta empat orang anaknya yang semula tinggal di rumah lamanya yang berada dekat pabrik pun berpindah ke rumah mewah dua lantai tersebut. Sayang, kegemilangan bisnis Yuki ternoda oleh praktik perbudakannya terhadap para buruh.

Yuki menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan sebanyak 34 buruh di pabriknya. Adapun tujuh tersangka lain yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

Sumber: kompas.com

Inilah Kekerasan yang Dilakukan Bos "Perbudakan" di Tangerang

Inilah Kekerasan yang Dilakukan Bos "Perbudakan" di Tangerang
Penyakit kulit yang diderita Sukaedi (18), buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Aparat Polresta Tangerang melakukan rekonstruksi kasus "perbudakan" buruh pada sebuah pabrik limbah Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Sabtu (4/5/2013).

Rekonstruksi tidak dilakukan dilokasi melainkan di halaman Mapolresta Tangerang sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil rekonstruksi adegan "perbudakan" itu, kepolisian menguak perbuatan tidak berperikemanusiaan dan sewenang-wenang yang dilakukan pemilik serta para centeng buruh pabrik terhadap para pekerjanya di sana.

"Pemukulan terjadi sejak awal buruh bekerja di tempat usaha tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2013) siang.

Shinto mengatakan, ada 83 adegan rekonstruksi. Empat orang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, termasuk si pemilik pabrik, Yuki Irawan (41). Tiga tersangka lainnya adalah Tedi Sukarno (35), Sudirman alias Dirman (34), dan Nurdin alias Umar (25). Apa saja bentuk tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para tersangka? Berikut esensi hasil rekonstruksi yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga:

1. Tersangka TS (35) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas.

2. Tersangka YI (41) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan, dan mendorong kepala.

3. Tersangka S alias D (34) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 4 buruh dengan cara menampar dan memukul kepala dari belakang.

4. Tersangka N alias U (25) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 5 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, dan memukul kepala.

Sebelumnya, kepolisian bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak, Tangerang, Banten, Jumat (3/5/2013) sore.

Aktivis Kontras, Syamsul Munir, menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari dua orang buruh yang berhasil kabur dari pabrik, yakni Andi (19) dan Junaedi (20). Saat itu, keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik. Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan, bahkan, mereka tak diberi gaji.

Sumber: kompas.com

Followers