www.birotiket.com/?id=tiket2012 - Nikmati Layanan Tiket Pesawat Murah, Booking dan Cetak Sendiri Tiketnya

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Bergabung? silahkan klik disini

Minggu, 07 Juli 2013

Hebaaat ......... Mahasiswa ITB Juara Dunia "Cyber Security"

Dokumentasi Suhono Harso Supangkat Firman Azhari (kiri), mahasiswa STEI ITB dan peneliti Blackberry Innovation Center yang menjadi juara dunia kompetisi Kaspersky Cyber Security, dan Prof Suhono Harso Supangkat, penyelia Firman di BlackBerry Innovation Center ITB

Firman Azhari, mahasiswa Sekolah Tinggi Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB) sekaligus peneliti di BlackBerry Innovation Center, berhasil keluar sebagai pemenang kejuaraan dunia tingkat mahasiswa dalam kompetisi Cyber Security yang digelar Kaspersky.

Tahap final kompetisi ini dilaksanakan di Universitas Royal Holloway, London, tanggal 25-27 Juni 2013 dengan 14 peserta yang mewakili 10 negara.

Ke-14 peserta dipilih setelah melewati babak penyisihan di benua masing-masing. Sebelum maju ke final, Firman lebih dulu menjuarai babak penyisihan wilayah Asia Pasifik pada bulan Maret lalu di National University of Singapore, Singapura.

Dokumentasi Suhono Harso Supangkat Firman Azhari melakukan presentasi di kompetisi Kaspersky Cyber Security, London

Dewan juri berasal dari kalangan universitas dan praktisi bidang keamanan teknologi informasi, di antaranya Delft University of Technology di Belanda, dan Plymouth University di Inggris.

Firman menjadi juara lewat tema karya "Analisis Sistem Pembayaran dan Identitas Elektronik berbasis Near Field Communication (NFC)". Penelitian ini dimulai sejak Firman bergabung dalam BlackBerry Innovation Center ITB. Kala itu, ia meneliti smart payment di dalam smart transportation.

Di pusat inovasi yang dipimpin oleh Profesor Suhono Harso Supangkat ini, penelitian dilakukan dengan topik utama "Smart Mobile Computing untuk Smart Society". Tema riset dibagi menjadi 5 bidang, yaitu smart transportation, smart energy, smart health, smart education, dan smart payment/commerce.

Saat ini Firman juga ikut serta dalam penelitian dan pengembangan smart identity dan payment untuk kasus Bandung Smart City.

Sumber: kompas.com

Asyiik..... Mulai Besok, Garuda Sediakan Internet WiFi di Boeing 777

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan layanan internet via Wi-Fi di pesawat Boeing 777-300ER milik PT Garuda Indonesia akan tersedia untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013.


"Hasil uji pengecekan layanan Wi-Fi dalam pesawat yang dilakukan tim kami menunjukkan hasil yang laik, dan mengingat pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013, maka pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapusformas) Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (7/7/2013) seperti dikutip dari Antara.

Kemenkominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Direktorat Telekomunikasi.

Menurut dia, hal itu penting disampaikan karena konsep hasil pengujian yang dilakukan timnya pada 6 Juli 2013 akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan.

"Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan WiFi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif," katanya.

Gatot menegaskan, Tim Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut.

Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, kata dia, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, sikap kehati-hatian Kementerian Kominfo dalam penggunaan WiF-i terhadap pesawat Boeing 777-300ER ataupun terhadap pesawat lain-lainnya semata-mata dilakukan berdasarkan UU Nomor 36 Nomor 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.

Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

"Dengan begitu seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi," katanya.

Gatot dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.

"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun," katanya

Sumber: kompas.com

Followers